You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Jatiluwih
Logo Desa Jatiluwih
Jatiluwih

Kec. Penebel, Kab. TABANAN, Provinsi BALI

SELAMAT DATANG DI DESA JATILUWIH "CATUR SWADHARMANING DESA JATILUWIH" 1.TATA KELOLA PEMERINTAHAN DESA YANG TRANSPARANSI,BERSIH DAN MANDIRI, 2.POLA PEMBANGUNAN DESA BERBASIS MASYARAKAT YANG MANDIRI DAN BERKESINAMBUNGAN. 3.PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA YANG MAJU DAN MANDIRI DALAM MEWUJUDKAN TABANAN ERA BARU YANG AMAN,UNGGUL,MADANI ( AUM )

Badan Permusyawaratan Desa

HeadWay 07 November 2014 Dibaca 192.646 Kali

Pengertian Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Badan Permusyawaratan Desa atau yang disingkat dengan BPD merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

II. Fungsi BPD

Fungsi Pemerintahan yang dijalankan oleh anggota BPD adalah :

  1. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Perbekel
  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa
  3. Melakukan Pengawasan kinerja Perbekel

 

III. Tugas BPD

Adapun Tugas dari BPD terdiri dari :

  1. menggali aspirasi masyarakat,
  2. menampung aspirasi masyarakat,
  3. mengelola aspirasi masyarakat,
  4. menyalurkan aspirasi masyarakat,
  5. menyelenggarakan musyawarah BPD,
  6. menyelenggarakan musyawarah Desa,
  7. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa,
  8. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu,
  9. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa,
  10. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa,
  11. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa,
  12. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya, dan
  13. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian yang dapat kami jabarkan terkait Struktur Organisasi Fungsi dan Tugas Badan Permusyawaratan Desa Jatiluwih (BPD) dan untuk Informasi lebih jelas dapat menghubungi WhatsApp.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 0,00 Rp 3.237.361.700,00
0%
Belanja
Rp 0,00 Rp 3.822.188.160,00
0%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp 584.826.460,00
0%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 0,00 Rp 6.000.000,00
0%
Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp 0,00 Rp 650.194.700,00
0%
Dana Desa
Rp 0,00 Rp 1.156.463.000,00
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 373.102.000,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 0,00 Rp 761.748.000,00
0%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 119.400.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 0,00 Rp 147.000.000,00
0%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp 0,00 Rp 13.454.000,00
0%
Bunga Bank
Rp 0,00 Rp 10.000.000,00
0%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 0,00 Rp 1.559.787.700,00
0%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 0,00 Rp 1.605.378.000,00
0%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 0,00 Rp 329.776.000,00
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 0,00 Rp 229.220.000,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 0,00 Rp 98.026.460,00
0%