Anda harus mengaktifkan JavaScript untuk menggunakan tema ini.

Badan Permusyawaratan Desa

Desa Jatiluwih

Pengertian Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Badan Permusyawaratan Desa atau yang disingkat dengan BPD merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

II. Fungsi BPD

Fungsi Pemerintahan yang dijalankan oleh anggota BPD adalah :

  1. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Perbekel
  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa
  3. Melakukan Pengawasan kinerja Perbekel

 

III. Tugas BPD

Adapun Tugas dari BPD terdiri dari :

  1. menggali aspirasi masyarakat,
  2. menampung aspirasi masyarakat,
  3. mengelola aspirasi masyarakat,
  4. menyalurkan aspirasi masyarakat,
  5. menyelenggarakan musyawarah BPD,
  6. menyelenggarakan musyawarah Desa,
  7. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa,
  8. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu,
  9. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa,
  10. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa,
  11. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa,
  12. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya, dan
  13. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian yang dapat kami jabarkan terkait Struktur Organisasi Fungsi dan Tugas Badan Permusyawaratan Desa Jatiluwih (BPD) dan untuk Informasi lebih jelas dapat menghubungi WhatsApp.

HeadWay 07 November 2014 Dibaca 192.983 Kali
Transparansi Publik

Anggaran Desa

Keterbukaan pengelolaan keuangan untuk masyarakat

44.1% Realisasi

APBDes 2026 Pelaksanaan

Rp 5.585.552.420,00 Rp 2.463.401.550,17
Pendapatan 45.17%
Realisasi: Rp 1.095.675.740,17 Anggaran: Rp 2.425.496.000,00
Belanja 35.82%
Realisasi: Rp 1.000.445.600,00 Anggaran: Rp 2.792.776.210,00
Pembiayaan 100%
Realisasi: Rp 367.280.210,00 Anggaran: Rp 367.280.210,00
45.2% Realisasi

APBDes 2026 Pendapatan

Rp 2.425.496.000,00 Rp 1.095.675.740,17
Hasil Usaha Desa 105.6%
Realisasi: Rp 6.336.223,91 Anggaran: Rp 6.000.000,00
Lain-Lain Pendapatan Asli Desa 32.94%
Realisasi: Rp 214.137.347,00 Anggaran: Rp 650.174.000,00
Dana Desa 100%
Realisasi: Rp 373.456.000,00 Anggaran: Rp 373.456.000,00
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi 19.04%
Realisasi: Rp 82.760.000,00 Anggaran: Rp 434.561.000,00
Alokasi Dana Desa 49.92%
Realisasi: Rp 334.800.000,00 Anggaran: Rp 670.688.000,00
Bantuan Keuangan Provinsi 15.58%
Realisasi: Rp 18.600.000,00 Anggaran: Rp 119.400.000,00
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota 42.24%
Realisasi: Rp 62.100.000,00 Anggaran: Rp 147.000.000,00
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa 0%
Realisasi: Rp 0,00 Anggaran: Rp 14.217.000,00
Bunga Bank 34.86%
Realisasi: Rp 3.486.169,26 Anggaran: Rp 10.000.000,00
35.8% Realisasi

APBDes 2026 Pembelanjaan

Rp 2.792.776.210,00 Rp 1.000.445.600,00
Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa 39.33%
Realisasi: Rp 583.205.600,00 Anggaran: Rp 1.482.944.000,00
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa 41.05%
Realisasi: Rp 354.970.000,00 Anggaran: Rp 864.742.000,00
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa 13.02%
Realisasi: Rp 47.870.000,00 Anggaran: Rp 367.746.000,00
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa 0%
Realisasi: Rp 0,00 Anggaran: Rp 48.108.000,00
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa 49.25%
Realisasi: Rp 14.400.000,00 Anggaran: Rp 29.236.210,00