You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Jatiluwih
Logo Desa Jatiluwih
Jatiluwih

Kec. Penebel, Kab. TABANAN, Provinsi BALI

SELAMAT DATANG DI DESA JATILUWIH "CATUR SWADHARMANING DESA JATILUWIH" 1.TATA KELOLA PEMERINTAHAN DESA YANG TRANSPARANSI,BERSIH DAN MANDIRI, 2.POLA PEMBANGUNAN DESA BERBASIS MASYARAKAT YANG MANDIRI DAN BERKESINAMBUNGAN. 3.PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA YANG MAJU DAN MANDIRI DALAM MEWUJUDKAN TABANAN ERA BARU YANG AMAN,UNGGUL,MADANI ( AUM )

REMBUK STUNTING DESA JATILUWIH

Admin 26 Mei 2023 Dibaca 2.239 Kali

Jatiluwih - Jumat, 26 Mei 2023 Bertempat di aula Kantor Desa Jatiluwih, Pemerintah Desa Jatiluwih melaksanakan kegiatan Rembuk Stunting tingkat Desa tahun 2023 yang dihadiri oleh Pendamping Desa,Perbekel Desa Jatiluwih,Kawil se-desa Jatiluwih,Ketua BPD, Babinsa dan Bhabinkamtibnas,Ketua Tim Penggerak PKK Desa Jatiluwih, Bidan Desa, Kader Posyandu Sedesa Jatiluwih, Kader Desa Siaga,Kader RDS,Kader KPM,Kepala Paud Krishna,Guru TK Kumara Giri 1,23.

Stunting merupakan kondisi gagal tumbuh dan kembang pada anak akibat kekurangan gizi di 1.000 ( seribu) hari pertama kelahiran anak.

Rembuk stunting sebagai forum musyawarah antara kader kesehatan, PAUD, masyarakat Desa dengan pemerintah Desa dan BPD untuk membahas pencegahan dan penanganan masalah kesehatan di Desa khususnya stunting dengan mendayagunakan sumber daya pembangunan yang ada di Desa.

Adapun agenda kegiatan utama yang dibahas dalam rembuk stunting meliputi:
1). Pembahasan usulan program/kegiatan intervensi yang disusun dalam diskusi kelompok terarah,
2). Penyepakati prioritas usulan program/kegiatan intervensi gizi spesifik dan sensitif.
3). Kesepakatan hasil rembuk stunting lalu dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh perwakilan peserta rembuk stunting, dan pemerintah Desa.

Rembuk stunting merupakan salah satu rangkaian pramusyawarah desa dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa tahun 2024, yang juga menjadi amanat Pemerintah Pusat dan Kabupaten terhadap pemerintah desa agar memprioritaskan penggunaan Dana Desa tahun 2024 untuk pencegahan dan penanganan stunting. Langkah ini diambil dengan harapan dapat membangun kapasitas dan komitmen pemerintah desa dalam merencanakan, mengimplementasikan, memantau, dan mengevaluasi intervensi yang terpusat guna mengurangi angka gagal tumbuh anak. Hal ini menjadi penting sebab pencegahan dan penanganan stunting menjadi salahsatu komitmen pencapaian pemerintah dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 0,00 Rp 3.237.361.700,00
0%
Belanja
Rp 0,00 Rp 3.822.188.160,00
0%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp 584.826.460,00
0%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 0,00 Rp 6.000.000,00
0%
Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp 0,00 Rp 650.194.700,00
0%
Dana Desa
Rp 0,00 Rp 1.156.463.000,00
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 373.102.000,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 0,00 Rp 761.748.000,00
0%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 119.400.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 0,00 Rp 147.000.000,00
0%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp 0,00 Rp 13.454.000,00
0%
Bunga Bank
Rp 0,00 Rp 10.000.000,00
0%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 0,00 Rp 1.559.787.700,00
0%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 0,00 Rp 1.605.378.000,00
0%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 0,00 Rp 329.776.000,00
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 0,00 Rp 229.220.000,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 0,00 Rp 98.026.460,00
0%