Jatiluwih - Rabu, 31 Desember 2025 ,Bertempat di Ruang rapat Aula Kantor Desa Jatiluwih,Pemerintah Desa Jatiluwih bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tahapan penting dalam proses perencanaan dan pengelolaan keuangan desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.
Musdes dihadiri oleh Perbekel Desa Jatiluwih,Perangkat Desa,Staf Desa,Ketua BPD beserta anggota.
Dalam musyawarah ini, dibahas dan disepakati rancangan APBDes Tahun 2026 yang telah disusun berdasarkan hasil Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan (Musdes RKPDes).
Perbekel Desa Jatiluwih I Nengah Kartika,S.Sos pada sambutannya menyampaikan bahwa penyusunan hingga penetapan APBDes Tahun 2026 telah melalui tahapan perencanaan yang matang serta melibatkan seluruh unsur masyarakat desa.
“APBDes Tahun 2026 disusun berdasarkan kebutuhan prioritas desa dan hasil musyawarah bersama. Harapannya, anggaran yang telah ditetapkan ini dapat digunakan secara optimal untuk mendorong pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan Masyarakat.
Penetapan APBDes TA 2026 bertujuan untuk memastikan arah kebijakan pembangunan desa berjalan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, prioritas nasional, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh peserta Musdes diberikan ruang untuk menyampaikan saran, masukan, dan pendapat demi tercapainya kesepakatan bersama.
Dengan ditetapkannya APBDes Tahun Anggaran 2026, diharapkan pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta pelayanan publik di desa dapat berjalan lebih efektif, tepat sasaran, dan berkelanjutan demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat desa.
Musyawarah Desa Penetapan APBDes Tahun Anggaran 2026 berlangsung dengan tertib, lancar, dan penuh suasana musyawarah mufakat. Seluruh peserta yang hadir menyepakati hasil penetapan APBDes sebagai dasar pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa Jatiluwih pada tahun anggaran mendatang.