Jatiluwih, 06 Maret 2026, Sebagai bentuk transparansi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2025 dan penggunaan Dana Desa Tahun 2025.
Serta menindaklanjuti instruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta amanah Undang-undang tentang Dana Desa, kini seluruh desa diminta untuk mengelola Dana Desa secara lebih transparan. Memasang plang pengumuman berupa baliho yang memuat isi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Berdasar pada hal diatas Pemerintah Desa Jatiluwih telah menjalankan amanah undang undang dan intruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Dengan memasang Baliho APBDesa Tahun 2026 dan Realisasi APBDes dan Dana Desa Tahun 2025 di depan Sekretariat Kantor Desa Jatiluwih serta ditempat-tempat strategis di wilayah desa.